Beranda Hukum Kejari Pandeglang Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Pandeglang Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Pandeglang bersama perwakilan BNN Provinsi Banten dan Dinas Perdagangan Pandeglang memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (28/9/2022).

Kejari Pandeglang menggunakan 3 metode pemusnahan yakni dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda dan dilarutkan menggunakan blender untuk barang bukti narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan diantara, senjata tajam, narkoba jenis sabu-sabu, Hexymer, Tramadol, ganja, dan tembakau sintetis serta puluhan handphone dan air mineral ilegal.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, barang bukti yang saat ini dimusnahkan paling banyak dari perkara narkoba. “Narkotika perkara yang paling tinggi di Pandeglang. Jadi diharapkan ke depan, bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia juga berjanji akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten untuk terjun langsung ke lapangan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.

Oleh karenanya, Kejari ucap Helena, akan turun ke lapangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengedukasi dan memberi penyuluhan kepada pelajar dan masyarakat perihal bahaya narkoba.

“Ke depan kami akan turun ke lapangan bersama BNN untuk mengedukasi dan penyuluhan demi menanggulangi masalah narkotika,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari merinci barang bukti yang hari ini dimusnahkan diantaranya sabu seberat 86 gram, ganja 107 gram, inex dengan berat 1,8 gram, hexymer 7.327 butir, tramadol 238 butir, riklona 11 butir, dan obat terlarang jenis aprazolam sebanyak 8 butir. Serta 26 unit handphone, 90 dua air mineral, tangki duduk kapasitas 5.000 liter dan barang bukti lainnya.

“Ini tindak pidana umum semua, kaya ada kasus pencurian, pencabulan, dan narkotika. Ada baju-baju untuk kasus pencabulan. Jadi kita musnahkan,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini