PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7/2025).
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan puluhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus narkotika, Undang-undang kesehatan, perburuan badak, perikanan, persetubuhan dan kasus pencurian.
Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan PN Pandeglang. Kami musnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan juga dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Ada 53 perkara yang sudah inkrah yang dilakukan pemusnahan pada hari ini,” katanya.
Dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini, ada sebanyak empat pucuk senjata yang ikut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Empat pucuk senjata tersebut merupakan barang bukti kasus perburuan badak bercula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
“Ada 4 pucuk senjata yang dimusnahkan terkait kasus perburuan badak bercula satu,” ungkapnya.
Menurut Aco, dari 53 perkara yang sudah inkrah kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika.
Diperkirakan, nilai barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan hari ini sebanyak Rp400 juta.
“Kalau nilainya terkait narkotika dan obat terlarang sekitar Rp400 juta, tapi kalau terkait perburuan badak bercula satu tidak ada nilainya karena hampir punah jadi sangat berharga. Kebanyakan kasus narkotika,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd