Beranda Hukum Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu dan Puluhan Jenis Narkotika

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu dan Puluhan Jenis Narkotika

Kejari Pandeglang memusnahkan puluhan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan puluhan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, serta ribuan lembar uang palsu di halaman kantor Kejari. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Jaksa sebagai eksekutor berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan.

“Tujuan pemusnahan ini yaitu sebagai perwujudan dari Pasal 270 KUHP bahwa Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan pengadilan berupa pemusnahan,” ujar Surayadi usai kegiatan, Rabu (26/11/2025).

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, menjelaskan bahwa 54 perkara tersebut terdiri dari 22 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, 26 perkara TPUL dan Kamnegtibum, serta 6 perkara orhada.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 268,9164 gram, ganja 2.364,4296 gram, tembakau sintetis 277,6838 gram, obat tablet putih sebanyak 4.130 butir, dan Hexymer 12.959 butir.

Selain itu, terdapat Tramadol HCI (2.943 butir), obat tablet kuning berlogo DMX (4.230 butir), Rexlona (30 butir), Aprazolam Mersi (14 butir), serta uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.935 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 14 unit handphone, alat hisap sabu, kertas papir, timbangan digital, plastik bening, bungkus permen, rokok, biskuit kaleng, handuk, plastik bubble mailer, lakban, korek api, pakaian, obeng, tang, golok, keranjang ayam, peti kayu, kain mori, hingga kunci kontak palsu dan kunci letter L.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah inkrah sejak September hingga November 2025,” tambah Ria.

Baca Juga :  Soal Pelajar Pandeglang yang Ditangkap, Anggota DPR RI Minta Polisi Berlakukan RJ

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo