Beranda Hukum Kejari Pandeglang: Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Mendominasi

Kejari Pandeglang: Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Mendominasi

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Ariminyo Putra Pratama saat ditemui di ruang kerjanya. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG — Perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, terutama peredaran obat keras, mendominasi kasus tindak pidana umum (tipidum) yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sepanjang Januari hingga September 2026.

Kejari Pandeglang mencatat 168 perkara tipidum berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, jaksa sudah melimpahkan 131 perkara ke pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Arminto Putra Pratama mengatakan, perkara obat keras paling banyak menyita penanganan jaksa.

“Yang paling banyak ditangani di Kejari Pandeglang sampai saat ini rata-rata Undang-Undang (UU) Kesehatan, seperti obat keras, trihexyphenidyl, tramadol, dan macam-macam lainnya,” kata Arminto saat diwawancarai BantenNews.co.id, Selasa (29/9/2026).

Selain perkara obat keras, Kejari Pandeglang juga menangani sejumlah perkara narkotika. Jaksa kerap menangani kasus dengan barang bukti berupa sabu.

Kasus yang melibatkan perempuan dan anak juga masih cukup tinggi. Perkara tersebut mencakup pencabulan serta kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak.

“Yang paling dominan ya Undang-Undang Kesehatan dengan KDRT, perempuan dan anak,” ujarnya.

Arminto mengatakan, Kejari Pandeglang juga sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana maupun barang bukti dari perkara yang mereka tangani.

Jumlah perkara hingga September 2026 memang lebih rendah dibandingkan total perkara sepanjang 2025. Tahun lalu Kejari Pandeglang mencatat 237 perkara tipidum, sedangkan tahun ini baru mencapai 168 perkara.

Artinya, jumlah perkara hingga September 2026 masih terpaut 69 perkara dari total perkara sepanjang 2025. Namun, angka tersebut belum final karena tahun 2026 masih berjalan.

“Untuk tipidum, SPDP yang masuk itu ada 168 sampai bulan September 2026. Kemudian yang sudah berhasil kita limpahkan ke pengadilan itu ada 131 perkara,” kata Arminto.

Baca Juga :  56 Warga Kecamatan Sumur Terjangkit DBD, Satu Orang Meninggal Dunia

Arminto menilai, penurunan perkara dapat menjadi salah satu indikator kondisi keamanan di Pandeglang. Namun, ia menegaskan jumlah perkara bukan ukuran utama keberhasilan institusi penegak hukum.

“Kalau kita berkaca ke belakang, ini terjadi penurunan terhadap perkara yang sudah masuk ke Kejaksaan Pandeglang. Bisa juga mencerminkan bahwa keadaan di Pandeglang sudah cukup aman,” tuturnya.

Menurut Arminto, penegakan hukum justru akan semakin baik jika masyarakat semakin jarang terlibat perkara pidana.

“Yang kita harapkan bukan dengan banyaknya perkara masuk sehingga suatu kinerja suatu instansi bisa dinilai. Saya lebih menilai bahwa dengan perkara yang tidak banyak masuk ke kejaksaan, berarti keadaan kabupaten kita sudah lebih aman, sudah lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd