Beranda Hukum Kejari Pandeglang Bekali Santri Pemahaman Hukum

Kejari Pandeglang Bekali Santri Pemahaman Hukum

Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang beri pemahaman hukum pada kalangan pondok pesantren (Ponpes) dan santri melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Hal itu dianggap penting karena santri dan ustad kerap kali bersentuhan dengan hukum.

Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini menyampaikan, dari data tahun 2018 dan 2019 ada beberapa kasus hukum yang melibatkan ustad atau santri, sehingga langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat di kalangan pesantren juga paham tentang dunia hukum.

“Yang tahu hukum nanti sekolah negeri aja justru pesanten itu yang banyak masalah, padahal perkara-perkara timbul dari anak santri, terus pelaku pelecehan seksual dari situ dari pesantren. Jadi sekarang kami balik masuk ke swasta dulu,” kata Nina, Sabtu (11/5/2019).

Program JMP yang mengusung materi kegiatan penerangan hukum terkait masalah Pengenalan Hukum Pidana pada para Santri, Tugas dan Fungsi Kejaksaan, Peran Penegak Hukum dan Penegakan Hukum Pidana, penerangan Undang-undang ITE, serta penerangan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kegiatan JMP ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum, seperti halnya mengenalkan prodak hukum, baik itu undang-undang, KUHP maupun KUHAP. Dan yang lebih penting yakni, mengenalkan Lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri, serta menjalin keakraban lembaga Adhyaksa ini dengan Ponpes,” ujarnya.

Menurut Nina, memang di Ponpes semua pelajaran ilmu agama diberikan pada para santrinya namun untuk pengetahuan hukum dianggap masih kurang bahkan tidak ada, entah itu memang karena faktor ketidaktahuan dari tenaga pendidik atau memang tidak ada dalam kurikulum pengajarannya sehingga berimbas pada pelanggaran hukum itu.

“Harapan kami tentunya tidak ada perbuatan yang melanggar hukum tujuannya ke situ karena santri-santri ini pelajaran agama memang penuh tapi karena tidak tahu hukum, undang-undang ketentuan, tidak tahu sanksi tahu-tahu dia melakukan misalnya pelecehan seksual, hoax,” harapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ