Beranda Hukum Kejari Pandeglang Bakal Tindak Pengelola Dapur MBG Nakal

Kejari Pandeglang Bakal Tindak Pengelola Dapur MBG Nakal

Gedung Kejari Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memperingatkan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejari menyatakan akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, menyampaikan peringatan itu saat evaluasi SPPG di Sekretariat Daerah Pandeglang, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan, dukungan terhadap program MBG tidak berarti kejaksaan memberi ruang bagi praktik curang.

“Kami mendukung demi keberhasilan berjalannya program MBG. Namun, apabila dalam perjalanannya ditemukan adanya niat jahat atau penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bangga.

Bangga meminta setiap pengelola SPPG menjalankan program sesuai aturan dan bertanggung jawab atas anggaran serta pelayanan kepada masyarakat. Ia juga membuka jalur komunikasi bagi pengelola yang menghadapi kendala, baik melalui Satgas MBG maupun langsung kepada Kejari.

Menurutnya, komunikasi dapat membantu pihak terkait menyelesaikan persoalan pelaksanaan program sebelum berkembang menjadi masalah lebih besar. Namun, ia mengingatkan, ruang komunikasi bukan alasan untuk menoleransi penyimpangan.

“Kalau ada permasalahan, silakan berkomunikasi dengan kami, bisa melalui Satgas atau langsung kepada saya. Kami terbuka, termasuk melalui tim intelijen lainnya,” ujarnya.

Bangga menegaskan, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau makanan yang tersalurkan. Pengelola harus menjaga transparansi, mematuhi aturan, dan memastikan program benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.

“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kami mendukung program ini berjalan sukses, tetapi kalau ditemukan niat jahat dan penyimpangan, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd