Beranda Hukum Kejari Lebak Usut Dugaan Kelebihan Bayar Proyek DPUPR Sebesar Rp11 M

Kejari Lebak Usut Dugaan Kelebihan Bayar Proyek DPUPR Sebesar Rp11 M

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim (kanan).saat diwawancara awak media. (Sandi/bantennews)

LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mulai mengusut dugaan kelebihan bayar proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak senilai Rp11 miliar.

Kasus ini berangkat dari temuan BPK RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan daerah Kabupaten Lebak tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Temuan tersebut mencakup sejumlah paket pembangunan dan rehabilitasi jalan di berbagai wilayah Kabupaten Lebak.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, menegaskan pihaknya sudah menaikkan perkara ke tahap penyelidikan.

“Kejari Lebak sudah menerbitkan surat penyelidikan. Kami melakukan penyelidikan awal untuk memastikan bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Agung, Selasa (23/6/2026).

Agung menyebut tim penyidik kini bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan berjalan maraton untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah paket pekerjaan.

“Semua pihak terkait, baik dari dinas maupun pihak lain, sudah kami periksa secara maraton,” ujarnya.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari jajaran internal DPUPR Lebak, termasuk kepala dinas yang menjabat saat proyek berlangsung beserta staf terkait.

Tak hanya itu, Kejari Lebak juga mulai memeriksa pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Agung mengungkapkan, penyidik sudah memanggil sejumlah perwakilan dari dua perusahaan penyedia.

“Dari pihak ketiga atau penyedia, kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang, termasuk dari dua perusahaan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kelebihan bayar mencapai Rp11 miliar. Angka tersebut berasal dari akumulasi temuan audit selama empat tahun anggaran.

Kini, Kejari Lebak terus mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Untirta Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Rektor Oleh KPK

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd