
LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mulai mengawal penanganan kasus dugaan penistaan agama yang memicu perhatian publik.
Penyidik Polres Lebak telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menandai perkara ini resmi masuk tahap koordinasi penuntutan.
Kasi Intel Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, memastikan pihaknya sudah menerima SPDP tersebut.
“SPDP sudah kami terima dari penyidik Polres Lebak,” tegas Yudhit, Selasa (14/4/2026).
Polisi telah menetapkan dua perempuan, berinisial NR dan MT, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka dikenakan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20,” ujarnya.
Yudhit menegaskan, jaksa penuntut umum akan langsung berkoordinasi intensif dengan penyidik untuk memastikan berkas perkara lengkap, baik secara formil maupun materiel.
“Jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar berkas memenuhi syarat untuk tahap selanjutnya,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah video aksi sumpah dengan cara menginjak Al-Quran viral di media sosial. Dalam video tersebut, NR pemilik salon di Kecamatan Malingping memaksa MT melakukan sumpah tersebut terkait dugaan kehilangan barang.
Aksi itu memicu kecaman luas dan mendorong aparat bergerak cepat hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kini, proses hukum memasuki babak baru di Kejari Lebak. Publik menunggu ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara yang sensitif ini.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd