
LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 50 kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan keras, serta senjata tajam. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Gedung Kejari Kabupaten Lebak, di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025).
Hadir dalam acara Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskita, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Kepala Lapas Rangkasbitung, Perwakilan Pemerintah Daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
Kasie Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara sejak Januari 2025.
“Perkara itu terdiri dari narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan penguasaan senjata tajam termasuk senpi mainan,” kata Puguh kepada awak media.
Barang bukti paling banyak, menurut Puguh berasal dari perkara narkotika baik sabu, obat-obatan terlarang hingga ganja.
“Narkotika sabu berat bruto nya 43,91 gram, ganja 26,54 gram, obat-obatan 7.638 butir, Sajam 1, handphone 6 unit dan pakaian lainnya seperti kunci letter T dan surat-surat,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari 2025.
“Karena pada bulam Desember 2024 kita sudah laksanakan pemusnahan barang bukti yang juga sudah inkrah,” ucapnya.
Perlu diketahui, jika perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Lebak. Itu terlihat dengan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd