Beranda Hukum Kejari Lebak Dalami Dugaan Pungli di Desa Pagelaran

Kejari Lebak Dalami Dugaan Pungli di Desa Pagelaran

Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra membenarkan, jika pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungli di Desa Pagelaran.

“Benar, pihaknya sudah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan apakah benar Kades Pagelaran telah melakukan pungli,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan, adapun siapa saja yang telah dipanggil, dirinya tidak bisa memberitahukannya. Sebab, pihak Kejari tidak bisa membeberkan siapa saja yang dipanggil.

“Ini soal privasi saksi, kami belum bisa memberitahunya. Yang jelas kasus ini akan kami tangani dengan serius,” ujarnya.

Andi menambahkan, bila ada info terbaru tentang proses penanganan kasus tersebut, pihaknya akan menghubungi awak media.

“Harap bersabar, hasil dari pengembangan selanjutnya nanti akan kami kabari kepada teman-teman media,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini