Beranda Hukum Kejari Kota Tangerang Tahan Dirut PT WSU, Diduga Rugikan Angkasa Pura Kargo...

Kejari Kota Tangerang Tahan Dirut PT WSU, Diduga Rugikan Angkasa Pura Kargo Rp5,49 Miliar

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur Utama PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka - Foto istimewa

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur Utama PT WSU berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat pada PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa WS secara intensif selama kurang lebih tujuh jam.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menetapkan Direktur Utama PT WSU berinisial WS sebagai tersangka terkait perkara pengoperasian pesawat pada PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022,” kata Hasbullah dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Hasbullah menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra penyedia layanan charter pesawat Boeing 737-300. Dalam kerja sama tersebut, PT Angkasa Pura Kargo telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

“Namun hingga batas waktu perjanjian berakhir, pihak penyedia tidak kunjung mendatangkan pesawat yang dijanjikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kondisi tersebut mengakibatkan layanan charter yang telah disepakati tidak pernah terealisasi, meski pembayaran telah dilakukan.

Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, status WS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih tujuh jam, penyidik sepakat menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Hasbullah.

Saat ini, tersangka WS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk 20 hari pertama guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka WS telah ditahan di Lapas Kelas I Tangerang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Hasbullah.

Tim Redaksi