Beranda Hukum Kejari Kota Tangerang Lelang Mobil dan Motor Rampasan Negara

Kejari Kota Tangerang Lelang Mobil dan Motor Rampasan Negara

Mobil rampasan dari kasus inkrah akan dilelang oleh Kejari Tangerang. (Mg-Dwi Muksin Yulianto/bantennews)

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membeli mobil dan sepeda motor hasil rampasan negara melalui Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan RI. Lelang berlangsung secara daring melalui portal lelang.go.id pada 10–14 Agustus 2026.

Program nasional ini menawarkan berbagai barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Peserta dapat mengikuti seluruh proses secara online menggunakan sistem open bidding, sehingga bisa mengajukan penawaran dari mana saja tanpa harus datang ke lokasi lelang.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen, Teja mengatakan, lelang tersebut menjadi upaya kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan sekaligus menambah penerimaan negara.

“Melalui Gebyar Lelang Serentak ini kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh barang rampasan negara secara legal, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah,” kata Teja, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, seluruh kendaraan yang masuk daftar lelang telah melewati proses hukum sehingga pemenang lelang dapat memiliki aset tersebut secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Teja menegaskan, kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh kendaraan dengan mekanisme resmi, tetapi juga mendorong optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara.

“Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sehingga memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.

Kejari Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengikuti lelang melalui kanal resmi pemerintah. Calon peserta diminta membuat akun dan melakukan verifikasi di portal lelang.go.id sebelum mengikuti proses penawaran.

“Calon peserta cukup membuat akun, melakukan verifikasi, kemudian mengikuti proses penawaran sesuai jadwal. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tetap berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lelang di luar kanal resmi pemerintah,” kata Teja.

Baca Juga :  Asik Nongkrong di Pos Ronda, Pemuda di Cikande Diciduk Polisi

Seluruh hasil penjualan aset rampasan tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd