Beranda Hukum Kejari Kawal Ketat Pengadaan Pemkot Cilegon 2021

Kejari Kawal Ketat Pengadaan Pemkot Cilegon 2021

Petugas sedang memasang lambang Kejaksaan Negeri di kantor eks DPMPTSP Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah membangun kerja sama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Cilegon untuk program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2021 ini.

Menurut Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti, ini adalah bagian dari upaya Kejari Cilegon agar seluruh proses pengadaan dari awal hingga akhir dapat berjalan sesuai dengan aturan.

“Jangan sampai proses pengadaan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ketentuan pengadaan barang dan jasa, dan jangan sampai tahapannya keluar dari ketentuan persyaratan perundang-perundangan,” ujarnya usai tasyakuran kantor baru Kejari Cilegon di eks gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (11/2/2021).

Dikatakan, pihaknya bahkan akan menginventarisir seluruh pekerjaan daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam Pengamanan Proyek Strategis (PPS) sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Termasuk setelah pengadaan, proses proyek pekerjaan akan didampingi oleh kawan-kawan dari Datun dan Intelijen sampai dengan serah terima barang. Insha Allah kita akan bersinergi dengan Pemkot Cilegon. Kajati tidak menegaskan PPS ini menjadi domain Kejati, tapi kita sinergikan, kita laporkan dan dikoordinasikan. Karena Kejati juga kan terbatas personelnya,” katanya.

Sementara Kasie Datun Kejari Cilegon, Purqon Rohiyat memastikan bahwa dalam kapasitasnya mendampingi, korps Adhyaksa tidak akan pernah mengintervensi proses jalannya pengadaan.

“Jadi kita tidak dalam taraf seperti sampai menentukan siapa pemenang. Tapi lebih dari segi aturan-aturan hukumnya yang kita sampaikan ke mereka yang meminta pendapat hukum,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini