Beranda Hukum Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Keuangan Negara Rp5,8 Miliar

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Keuangan Negara Rp5,8 Miliar

Jajaran Kejari Tangerang memperingati HUT Adhyaksa. (Rendi/bantennews.co.id)

KAB TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar dalam kurun waktu dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin kepada wartawan usai memotong tumpeng dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 di ruang aula Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Bahrudin menjelaskan uang negara tersebut berhasil diselamatkan dari bidang pembinaan, bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

“Untuk bidang pembinaan uang perkara Rp340 juta dan bidang perdata dan tata usaha negara dari periode Agustus 2019 sampai dengan Juni 2020,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Bahrudin, pihaknya juga melaksanakan Enam Memorandum of Understanding (MOU) dengan instansi lain di antaranya BPN Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, PLN UP 3 Cikupa.

Pihaknya juga jalin kerja sama surat kuasa khusus non litigasi sebanyak 329 dari periode Agustus 2019 sampai dengan Juni 2020, dengan total menyelamatakan keuangan negara sebesar Rp818.509.733. Selanjutnya, dibeberkan Bahrudin, bidang kasi barang bukti dan rampasan, berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dalam 484 perkara.

“Kalau di bidang intelegen dari Juni 2019 sampai dengan Juli i 2020, telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah yang dikenal dengan jaksa masuk sekolah dan berhasil membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (T4PD) di satuan kerja di sejumlah Dinas Pemerintah Daerah Tangerang dari juni 2019 sampai Juni 2020,” terang Bahrudin.

Sementara, bagian pidum dari periode aguatus 2019 sampai Juli 2020 jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat, untuk tahap kesatu bekas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, eksekusi 902 perkara.

Selain itu kata Bahrudin, di bagian pidana umum juga telah melakukan penyelesaian denda dan biaya perkara tilang, dan perkara non tilang untuk tindak pidana umum dan masuk di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah keseluruhannya dari Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020 sebesar Rp4.143.230.000.

“Di masa pandemi Covid-19 ini sesuai protokol kesehatan, Kejari kabupaten Tangerang juga melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,” tandasnya.

Untuk bidang Pidsus di periode Agustus sampai dengan Juni 2020, sambung Bahrudin, berhasil melakukan penyelidikan di 2019 naik ke penyidikan sebanyak 1 berkas SPDP, karena Pidsus bisa melakukan perkara korupsi dan perkara cukai dan kepabeanan, di tahun 2019 ada 2 SPDP dan 12 perkara yang di penuntutan yang dieksekusi tahun 2019.

“Total penerimaan negara bukan pajak, baik itu dari tilang, maupun dari perkara Pidum dan Pidsus totalnya sebesar Rp5.810.327.101,” terangnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ