Beranda Hukum Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang

Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Dua terpidana kasus perselingkuhan atau perzinahan mertua dan menantu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang). Keduanya yaitu Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah, dimana sebelumnya sudah divonis 9 dan 8 bulan penjara.

“Sudah dieksekusi, hari Kamis kemarin pelaksanaannya (eksekusi),” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Selasa (4/5/2024).

Rozy dan Rihanah ditahan di lokasi yang berbeda. Rozy di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang dan Rihanah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Beda tempat, di Lapas Serang dan Rutan Serang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Keduanya divonis dengan hukuman maksimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut sebelumnya.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar membenarkan vonis tersebut. Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa (21/5/2024) lalu. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 284 KUHP.

“Vonisnya sama dengan tuntutan (Rihana 8 bulan dan Rozy 9 bulan penjara),” kata Edwar.

Terdakwa Rihana disebut menerima putusan dan Rozy masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Eksekusi akan dilakukan saat sudah tidak ada upaya hukum lagi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan puasa dengan vonis tersebut.

“Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah. Dan keduanya sama sama saling Suka dan tidak ada paksaan lainnya, dan kami meminta Agar segera kedua Nya segera dilakukan Penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata Subadria.

Ditemui setelah persidangan, Norma Risma juga mengatakan dirinya sudah lega karena kasusnya sudah selesai. Meski menurutnya cukup berat karena yang divonis merupakan ibu kandungnya.

“Cukup lega karena udah selesai kalau berat ya berat namanya ibu sama orang tua,” kata Norma.

Baca Juga :  Soal Rekrutmen Staf Khusus Bupati Serang, Ketua DPRD Klaim Sudah Beri Masukan

Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) silam.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News