Beranda Hukum Kejari Desak Inspektorat Segera Selesaikan Kelebihan Pembayaran Temuan BPK

Kejari Desak Inspektorat Segera Selesaikan Kelebihan Pembayaran Temuan BPK

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta Inspektorat segera menyelesaikan kelebihan pembayaran dari dinas maupun pihak swasta yang terjadi sejak tahun 2005 hingga 2017. Sebab hal tersebut telah menjadi atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Dari catatan BPK, dari tahun 2005 hingga 2017 ada sebesar Rp22 miliar kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh dinas ataupun swasta. Namun hingga saat ini Inspektorat baru mampu menarik biaya kelebihan pembayaran dari berbagai pihak sebesar Rp4 miliar.

Pengembalian itu diakui oleh Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini. Kata dia, Inspektorat baru mampu mengembangkan Rp4 miliar. Oleh karena itu dia meminta Inspektorat segera melaporkan sisanya.

“Inspektorat harus pro aktif, jangan diam saja. Karena semula kan temuannya sampai Rp20 miliaran. Tetapi yang baru terkejar Rp4 miliar. Sisanya mana lagi? Jadi harus dipercepat. Karena temuan BPK wajib dilaksanakan,” kata Nina, Rabu (18/12/2019).

Nina membeberkan, saat ini Inspektorat mengalami kendala untuk mencari dokumen dan pengusaha yang tercatat sejak tahun 2005, ditambah lagi posisi kantor dan pejabat Inspektorat yang berganti juga menjadi kendala tersendiri. Akan tetapi, dia optimis hal itu bisa diatasi apabila Inspektorat serius menyelesaikan temuan BPK tersebut.

“Kelebihan pembayaran dari tahun 2005 masih bisa dikejar, tinggal bagaimana kemauan dari Inspektorat. Itu harus dikejar. Inspektorat harus didorong supaya cepat menyelesaikan yang Rp20 miliaran. Kan baru tercapai Rp4 miliar, jadi sisanya masih banyak,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin membeberkan, nilai pengembalian yang mencapai Rp4 miliar itu, merupakan temuan dari tahun 2015 sampai 2018. Direntang waktu itu, tercatat nilai pengembalian yang harus diserahkan sebesar Rp7 miliar.

Katanya, nilai yang terhimpun itu, ada yang berasal dari Dinas PUPR, DPKPP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan. Termasuk dari sejumlah pihak ketiga. Rata-rata penyebab pengembalian itu akibat kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, dan yang berkaitan dengan pajak.

“Temuan-temuan yang menjadi temuan BPK RI dari tahun 2015-2018 kalau tidak salah nilainya hampir Rp7 miliar. Alhamdulilah realisasi sudah hampir Rp4 miliar. Sisanya masih ada 3 miliar yang belum tertagih,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan hal tersebut secara bertahap. Tahun depan ditargetkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3 miliar akan diselesaikan.

“Kebetulan tahun 2020 kami akan melanjutkan PKS (Perjanjian Kerjasama dengan Kejari) tentang temuan-temuan yang merupakan tindak lanjut dari BPK. Sisa Rp3 miliar, kami targetkan selesai tahun 2020,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ