Beranda Hukum Kejari Dalami Dugaan Keterlibatan Anak Mantan Bupati Pandeglang di Korupsi Tunda

Kejari Dalami Dugaan Keterlibatan Anak Mantan Bupati Pandeglang di Korupsi Tunda

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang masih menyelidiki dugaan keterlibatan anak mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Riza Kurnawan dalam kasus rasuah tunjangan daerah (tunda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Pandeglang tahun anggaran 2011-2015.

Jika sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang tak menyebut keterlibatan Riza, Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini mengaku masih mencari alat bukti untuk menjerat mantan Kasi Penyusunan Anggaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) tersebut.

“Kalau si Riza (Riza Kurnawan), mantan anak Bupati itu tidak ada hitam di atas putih. Kita lihat dari keterangan saksi akan kita pelajari dulu,” kata Nina Kartini ditemui BantenNews.co.id di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beberapa waktu lalu.

Nina menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang tidak menyentuh nama Riza dalam perkara korupsi yang telah menyeret dan memvonis beberapa nama tersebut. “Kalau pinginnya si Riza itu, tapi belum ada alat buktinya. Uang di tangan dia yang besar, tapi alat buktinya nggak ada, kita gali dulu. Beri kita waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, empat terdakwa korupsi dana tunda Disdikbud Pandeglang divonis penjara 2 hingga 5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto memvonis Ila Nuriawati, diganjar penjara terlama dengan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ila juga diwajibkan uang pengganti sebesar Rp180 juta.

Ila juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp3.726.789.750 dan disangkakan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terpidana lain Abdul Azis, Kepala Disdikbud tahun 2012- 2013, divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan denda kurungan badan dua bulan serta uang pengganti Rp230 juta.

Sedangkan Nurhasan, Sekretaris Disdikbud 2012-2016, divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp144 juta. Pada tuntutan Jaksa, Nurhasan dituntut selama 3 Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Juga terpidana Rika Yusilawati, Bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud tahun 2012-2013, divonis paling rendah oleh majelis hakim. Rika divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan, untuk UP (Uang Pengganti).

Terpidana Ila, Nurhasan, Abudul Azis dan Rika dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Terima “Duit Panas”  

Sebelumnya, fakta persidangan sebelum pembacaan vonis, terdakwa Ila Nuriawati menyebut Jaksa Kejari Pandeglang, Ucup Supriatna, menerima aliran duit dari korupsi dana tunjangan daerah tersebut sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Pernyataan Ila disampaikan dalam pledoinya yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, jumat (31/8/2018) lalu.

Disebut terima aliran duit, JPU Ucup Supriatna tegas membantah. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar. “Ya tidak berdasar dan itu tidak benar,” kilahnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ila, Dedy Dj juga mengaku heran dengan tidak adanya pejabat dari DPKA yang diduga menjadi otak kasus penggelembungan dana tunda tersebut. Dedy juga akan meminta perlindungan hukum dari pengawas Kejagung, KY dan Komisi III DPR RI. (you/red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini