Beranda Hukum Kejari Dalami Denda Proyek Gedung Tiga Lantai Setda Cilegon

Kejari Dalami Denda Proyek Gedung Tiga Lantai Setda Cilegon

Gedung Setda 3 Lantai di dalam kawasan Kantor Walikota Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 3 lantai oleh Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon pada tahun 2016 silam menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, sejumlah pejabat teknis proyek dengan pagu anggaran sekira Rp16,8 miliar itu bahkan sempat dipanggil untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan adanya denda pekerjaan yang belum dapat dikembalikan oleh pelaksana ke kas daerah.

“Ya, kita baru memintai klarifikasi saja. Jadi baru kita undang saja, hari ini tadi kita undang PPK-nya,” ungkap Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Naseh melalui sambungan telepon, Jumat (22/2/2019).

Dikatakan, kedua pejabat teknis yang memenuhi undangan tersebut yakni Romi Dwi Rahmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan didampingi oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna yang sekaligus Ketua Provisional Hand Over (PHO) atas proyek pekerjaan yang digarap oleh PT Hendranata Berkah Mandiri, dengan nilai pekerjaan sekira Rp16,46 miliar itu.

Keduanya memenuhi undangan kaitan dengan denda pekerjaan yang melampaui batas waktu yang disepakati, lantaran berdasarkan penghitungan teknis, pelaksana akhirnya diberikan sanksi denda lebih dari Rp100 juta.

“Ini kan kaitannya dengan keterlambatan pekerjaan, terus kena denda. Biasanya kan kalau melewati (batas waktu) kontrak itu kan kena denda. Nah, kita ingin mengecek saja apakah dendanya sudah dikembalikan atau belum. Itu kan ada audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), ternyata dendanya belum dibayar kontraktor. Kalau tidak salah di atas Rp100 juta,” terangnya.

Sekedar informasi, kendati belum genap dua tahun ditempati oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik, namun di beberapa sudut bangunan tersebut saat ini sudah dalam kondisi rusak. Seperti lantai keramik yang pecah, plafon yang bocor hingga cat gedung yang mengelupas. “Nah tadi mereka bilang masih mau dicari dulu datanya,” tandasnya.

Terpisah Kepala DPU-TR Kota Cilegon, Nana Sulaksana mengaku tidak dapat memberikan komentar kaitan dengan adanya pemanggilan kedua bawahannya tersebut oleh Kejari Cilegon.

“Ya silakan saja. Yang pasti saya pastikan saya sama sekali tidak mengetahui tahapan proses hingga pekerjaan Setda 3 Lantai itu sampai selesai. Laporannya saja (dari tim teknis) ke saya ngga ada waktu itu,” ucapnya enteng. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ