Beranda Hukum Kejari Cilegon Ungkap Penyelundupan 20 Kilogram Sabu, 4 Tersangka Diamankan

Kejari Cilegon Ungkap Penyelundupan 20 Kilogram Sabu, 4 Tersangka Diamankan

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Kantor Kejari Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sebanyak 4 orang bernama Imran, Mursalin, Andi Wirmanto, dan Christover Saputra diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

4 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 13 Mei 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB di sekitar wilayah Jalan Nasional KM 19, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Keempat tersangka itu kemudian diserahkan dan dilimpahkan kasusnya kepada Kejari Cilegon.

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin menceritakan, pada 10 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB Tim Deputi Pemberantasan BNN mendapatkan informasi ada 1 unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan Nopol BL 8152 ZO berangkat dari Aceh (Bireuen) menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu dengan cara ditumpuk oleh barang-barang komoditi kelapa dan buah-buahan.

Kemudian, petugas Deputi Pemberantasan menindak lanjuti informasi dengan membagi 2 tim dan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Jalan Lintas Sumatera Palembang-Lampung. Selanjutnya, pada 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB truk itu masuk ke dalam kapal ferry untuk menyeberang ke Merak dan keluar sekira pukul 23.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap muatan 1 unit truk Mitsubishi Canter dengan dibantu anjing pelacak (K-9), ditemukan 2 karung berwarna putih yang di dalamnya narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat kurang lebih 20.792,7 gram atau 20 kilogram,” kata Nasruddin di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (11/9/2024).

Usai ditemukannya puluhan kilogram barang haram tersebut, kata Nasruddin, keempat tersangka dan sejumlah barang bukti termasuk sabu itu langsung diamankan oleh petugas BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diteliti di Pusat Laboratorium Narkotika hasilnya bahwa barang bukti kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening tersebut adalah benar mengandung metamfetamina. Kemudian barang haram itu dimusnahkan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat brutto ± 20.792,7 gram, disisihkan untuk keperluan Laboratorium sebanyak 20.771,7 gram,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 11 September 2024 sampai 1 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Cilegon.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dari 4 orang ini, 2 residivis kasus narkoba juga. Jaringan ini sudah 2 kali menerima narkotika yang sumbernya dari Aceh. Mereka ini posisinya intermediary, tengah-tengah dan memang kurir. Pelaku utamanya masih kita cari itu berada di dalam Lapas,” tutup Nasruddin.

(STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News