Beranda Hukum Kejari Cilegon Sebut Rp689 Juta Dana Zakat Sedekah Tak Tepat Sasaran

Kejari Cilegon Sebut Rp689 Juta Dana Zakat Sedekah Tak Tepat Sasaran

Kasi Pidsus Kejari Cilegon Rozi Juliantono (kanan) saat konferensi Pers. (Istimewa)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menemukan aliran dana sekitar Rp689 juta dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon yang tidak tepat sasaran.

Dana ratusan itu merupakan hasil dari zakat, infaq, sedekah yang diberikan oleh para muzakki untuk disalurkan kepada mustahik yang memang berhak dan tepat sasaran.

“Hasil penyelidikan memang didapatkan bahwa adanya penyaluran dana zakat, infaq, sedekah yang tidak tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak yang sesuai dengan peraturan Baznas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Rozi Juliantono saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Rozi mengungkapkan, penyelidikan kasus di Baznas tersebut dimulai sejak 6 Januari 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Cilegon sudah memeriksa sebanyak 19 orang dan 1 orang ahli untuk dimintai keterangan.

“Akhirnya kami menemukan yang harus dilakukan pemulihan yaitu Rp689.600 juta. Yang lama itu kan dokumen datanya begitu banyak, makanya kami membutuhkan waktu yang banyak,” ungkapnya.

Namun, kendatipun berhasil menemukan aliran dana yang tidak tepat sasaran itu, Kejari Kota Cilegon justru meminta kepada Baznas Kota Cilegon untuk memulihkan kembali sejumlah dana tersebut untuk dibagikan kepada para mustahik yang benar-benar tepat sasaran.

“Uang-uang itu kami coba selidiki arahnya, alirannya ternyata memang ditemukan sekitar Rp689.600 juta yang tidak tepat sasaran. Kemudian kita melakukan penetrasi untuk penekanan bagaimana uang ini kembali,” ucap Rozi.

“Alhamdulillah uang itu sudah dikembalikan dan akan kami setorkan melalui rekening Baznas lagi, dengan catatan dalam Minggu ini kami meminta Baznas Cilegon untuk memplaning dalam waktu sebulan akan langsung mendistribusikan uang itu kepada para mustahik yang memang berhak,” sambungnya.

Rozi juga menuturkan, rencananya dana itu bakal disalurkan ke delapan kecamatan di Kota Cilegon. Agar tidak diselewengkan, Kejari Kota Cilegon bakal mengawasi penyalurannya supaya dilakukan secara profesional dan proporsional.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung di Serang

“Fokus kami kepada anak yatim diberikan secara cash, tidak dalam bentuk pemberian sembako. Jadi benar-benar utuh penyalurannya. Atas temuan tersebut saat ini Ketua Baznas Cilegon sudah melakukan pengunduran diri,” ungkapnya.

“Kemudian akan ada sidang etik dan lain-lain yang akan menjatuhkan sanksi karena prinsipnya pimpinan ini tidak melakukan tugasnya secara utuh,” sambungnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News