CILEGON – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Feby Gumilang menyatakan, Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Serang berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Diketahui dalam kasus korupsi tersebut terdapat tiga terdakwa yakni TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
BAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 dan SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp966.707.011,” ujar Feby dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Bahwa terhadap ke 3 terdakwa tersebut, lanjutnya, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
(Man/Red)