Beranda Hukum Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Afirmasi Dindikpora Pandeglang

Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Afirmasi Dindikpora Pandeglang

Salah seorang warga tengah menuju kantor Kejari Pandeglang.

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat yang bersumber dari Dana BOS Afrimasi pada tahun 2019 lalu di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan pihaknya akan segera menetapkan calon tersangka dalam kasus ini. Jika dilihat dari kasusnya, diperkirakan calon tersangka akan lebih dari satu orang.

“Calon tersangka lebih dari satu orang. Pas momen di hari kemerdekaan ini kami sudah ada penetapan tersangka dalam ingin segera dilimpahkan ke persidangan,” Kata Helena, Jumat (12/8/2022).

Kata Helena, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Akan tetapi pihaknya tetap akan menetapkan tersangka karena perbuatan tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

“Meskipun dari pihak BPKP belum keluar jumlah kerugian negaranya kami akan tetapkan tersangka pada bulan ini, karena kami sudah mengetahui perbuatan dari tersangka. Dari perbuatannya saja itu sudah melanggar dan masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Pandeglang sudah memanggil 50 orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari 41 orang kepala sekolah, 8 orang bendahara sekolah, 12 orang operator sekolah, 1 orang dari Dindikpora dan 5 orang penyedia.

“Yang sudah diperiksa itu sudah 40 sampai 50 orang, soalnya itu mulai dari kepala sekolah hingga sampai pihak dinas. Kasus ini kan sudah kami tangani selama enam bulan lebih, sebelum saya masuk pun kasus ini sudah ada,” terangnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Penerima Dana Afirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang ada 43 sekolah yang menerima Dana BOS Afrimasi sebesar Rp24 juta untuk masing-masing penerima dan 2 Sekolah yang menerina Dana BOS Kinerja sebesar Rp19 juta untuk masing-masing penerima. Sehingga terdapat 45 sekolah pada Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan Dana BOS Afrimasi dan Kinerja.

Dalam bantuan tersebut juga sekolah mendapatkan tablet dengan harga satuan Rp2 juta. Namun, tidak semua mendapatkan bantuan tablet hal itu disesuaikan dari jumlah siswa prioritas.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini