SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan skema penagihan pajak dengan cara mendatangi langsung wajib pajak ke rumah untuk mengejar tunggakan. Dalam kebijakan ini, setiap pegawai ditargetkan menuntaskan penagihan terhadap 10 wajib pajak setiap bulan.
Kepala Bapenda Banten, Berly Natakusumah, mengatakan seluruh pegawai memiliki target yang harus dicapai secara rutin.
“Seluruh pegawai Bapenda Provinsi Banten memiliki target 10 tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan. Setiap bulannya satu pegawai 10 (wajib pajak),” ujar Berly, Jumat (17/4/2026).
Dengan jumlah pegawai sekitar 960 orang, Bapenda menargetkan sekitar 9.600 tunggakan pajak dapat ditagih setiap bulan melalui program tersebut.
Menurut Berly, pendekatan langsung ke rumah wajib pajak atau door to door tidak hanya berorientasi pada penagihan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan melibatkan perangkat lingkungan setempat seperti RT dan RW.
“Pendekatan ini bertujuan mengajak masyarakat lebih sadar membayar pajak. Kami berupaya humanis serta memberikan edukasi dan literasi terkait dampak pajak bagi pembangunan Banten,” katanya.
Program ini tidak hanya menyasar pegawai lapangan, tetapi juga aparatur administrasi di lingkungan Bapenda. Untuk memastikan efektivitas, Bapenda menyiapkan mekanisme insentif berbasis kinerja.
Pegawai yang mampu mencapai target akan mendapatkan tambahan insentif setiap tiga bulan. Sebaliknya, pegawai yang tidak memenuhi target akan mengalami pengurangan insentif.
“Jika tidak terlaksana dengan baik atau tidak tercapai, maka berdampak pada pengurangan insentif yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Pelaksanaan penagihan dilakukan di luar jam pelayanan agar tidak mengganggu layanan publik di kantor. Aktivitas tersebut bahkan dimungkinkan dilakukan pada malam hari maupun akhir pekan.
“Setelah jam pelayanan selesai sekitar pukul 16.00, kami langsung melaksanakan tugas penagihan. Bahkan bisa dilakukan malam hari atau Sabtu-Minggu,” tuturnya.
Berly memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor Bapenda.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
