CILEGON – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon terus menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor perpajakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan, peningkatan target pendapatan akan ditopang melalui optimalisasi sejumlah jenis pajak daerah serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
“Tadi kita ada penggunaan SiLPA tahun 2025. Kemudian ada penambahan target pendapatan, misalnya dari pajak listrik dan pajak restoran,” kata Syafrudin, Rabu (5/8/2026)
Menurutnya, sejumlah sektor pajak masih memiliki potensi untuk dioptimalkan, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak restoran, pajak listrik, pajak reklame, dan pajak air tanah.
BPKPAD, kata Syafrudin, tengah menyusun target pendapatan berdasarkan potensi riil yang dimiliki Kota Cilegon. Langkah tersebut dilakukan agar target yang ditetapkan tidak hanya tinggi secara nominal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dan direalisasikan.
“Kita memang menyusun target berdasarkan potensi yang sebenarnya,” ujarnya.
Salah satu strategi yang akan diperkuat adalah elektronifikasi perpajakan daerah melalui penerapan sistem e-tax. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memastikan pajak yang dipungut dari masyarakat disetorkan sesuai ketentuan.
Syafrudin mencontohkan, pelaku usaha restoran wajib menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari transaksi konsumen. Melalui sistem elektronik, nilai transaksi dan pajak yang harus disetorkan dapat dipantau secara lebih akurat.
“Kita ingin memastikan bahwa wajib pajak menyetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan. Misalnya untuk pajak restoran sebesar 10 persen,” jelasnya.
Selain pajak restoran dan PBJT, BPKPAD juga membidik peningkatan pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Target BPHTB pada 2027 direncanakan meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Syafrudin menjelaskan, pada 2025 target BPHTB ditetapkan sekitar Rp130 miliar. Namun, realisasinya mampu mencapai kurang lebih Rp180 miliar.
“Kalau dibandingkan tahun 2025, waktu itu kita pasang target Rp130 miliar. Ternyata realisasinya menjadi sekitar Rp180 miliar,” katanya.
Peningkatan target tersebut juga didasarkan pada proyeksi adanya sejumlah transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk transaksi yang berpotensi dilakukan oleh pelaku usaha maupun perusahaan di kawasan industri Kota Cilegon.
BPKPAD telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak eksternal untuk memetakan rencana transaksi tersebut. Informasi dari pihak terkait nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menghitung potensi penerimaan BPHTB.
Syafrudin mengakui target yang disusun cukup tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Terdapat selisih sekitar Rp80 miliar yang harus dikejar melalui peningkatan transaksi dan optimalisasi pemungutan pajak.
“Kalau dibilang tinggi, memang tinggi dibandingkan dengan tahun kemarin. Tahun kemarin realisasinya sekitar Rp180 miliar, berarti ada selisih sekitar Rp80 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, target pendapatan tersebut masih dapat dievaluasi dan dikoreksi dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan proyeksi.
Untuk memastikan target tercapai, BPKPAD juga akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi transaksi pajak. Seluruh pegawai diminta aktif memantau objek pajak dan mengejar target sesuai dengan tugas masing-masing.
Syafrudin mengatakan, setiap pegawai memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi tolok ukur pencapaian kinerja. Namun, pihaknya belum secara khusus membahas pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak mencapai target.
“Masing-masing pegawai ada sasaran kinerja pegawainya. Target masing-masing seperti apa dan tercapai atau tidak,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, penerapan elektronifikasi pajak daerah menjadi langkah penting yang tidak dapat ditawar. Digitalisasi dinilai mampu menutup potensi kebocoran pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Yang jelas, salah satu upaya yang tidak bisa ditawar lagi adalah sistem elektronifikasi pajak daerah,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
