Beranda Hukum Kejar Maling Handphone, Polisi Malah Dapat Maling Motor

Kejar Maling Handphone, Polisi Malah Dapat Maling Motor

Polsek Panimbang menangkap dua tersangka pencuria kendaraan bermotor. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Kadma dan Kosir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum usai tertangkap oleh anggota Polsek Panimbang atas kasus pencurian 2 sepeda motor dan handphone milik warga di 3 tempat yang berbeda.

Penangkapan 2 orang ini bermula saat anggota Polsek Panimbang menerima telpon bahwa telah terjadi pencurian HP Samsung G1 di Kampung Songgom, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, usai menerima telpon 2 orang anggota Polsek Panimbang langsung berangkat menuju TKP.

Sewaktu menuju TKP, 2 orang anggota ini melihat seseorang mengendarai motor dengan gelagat yang mencurigakan, sempat terjadi pengejaran sebelum akhirnya pelaku terjatuh. Setelah tertangkap kemudian diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian HP di rumah warga.

Pelaku juga mengakui saat melakukan aksinya dibantu oleh rekannya. Tidak ingin kehilangan buruannya polisi langsung memancing Kosir dengan cara ditelpon oleh Kadma. Kosir berhasil ditangkap didalam angkot di Kampung Neglasari Panimbang.

“Setelah diperiksa keduanya mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian motor sebanyak 2 unit, anggota berhasil mengamankan kedua motor tersebut dari keluarga pembeli di Cikiruhwetan Cikeusik,” beber Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan, Rabu (20/2/2019).

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan 1 buah linggis kecil, kunci letter T dan 2 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol A  433 MX, dan Honda Beat Nopol A 2676 MR serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini