Beranda Hukum Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Penyerang Novel Baswedan

Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Penyerang Novel Baswedan

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kita Novel melakukan aksi unjuk rasa menuntut aparat kepolisian menuntaskan kasus Novel Baswedan - (Foto Ikhya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

 

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap II yakni tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua tersangka itu yakni Rahmat Kadir Mahulette (RK) dan Ronny Bugis (RB).

Pelimpahan tahap II itu diketahui telah dilakukan Selasa (25/2) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pelimpahan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap nomor B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan tersangka RK dan RB berikut barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Disampaikan Nirwan, setelah pelimpahan tersebut Jaksa Penuntut Umum bakal menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Hal itu, kata Nirwan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 139 KUHAP.

Nirwan menuturkan dalam berkas perkara tersebut RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2017 sekira pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara,” tutur Nirwan.

Lebih lanjut, untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob,” ucap Nirwan.

Sebelumnya, Kejati sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi. Kepolisian kemudian melakukan rekonstruksi ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.

Rekonstruksi itu dilakukan 7 Februari lalu di kediaman Novel sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam rekonstruksi itu, polisi diketahui melakukan 10 adegan tanpa dihadiri oleh Novel.

RK dan RB sendiri diketahui baru berhasil diringkus kepolisian pada akhir tahun 2019 lalu padahal aksi penyiraman air keras terjadi pada April 2017. Keduanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bakal menyerahkan dua tersangka pada pekan ini.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka diagendakan pada minggu ini juga,” kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meminta agar pihak kepolisan mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Ya dalami saja, kalau ada aktor lain dalamin, biar tidak ada tanda tanya,” kata Masinton kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, kata dia, usai berkas perkara kedua tersangka itu sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seharusnya penyidik menemukan perkembangan. (Red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini