Beranda Hukum Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Biangkeladi Langkanya Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Biangkeladi Langkanya Minyak Goreng

Warga mengantre untuk mendapatkan minyak goreng.

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin melalui konferensi pers hari ini di Jakarta.

Keempat tersangka ekspor minyak goreng dijebloskan ke tahanan. Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.

Sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng langsung ditahan Kejagung.

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022.

Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022.

“Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini