Beranda Pemerintahan Kejagung Pastikan Sah Pengangkatan Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

Kejagung Pastikan Sah Pengangkatan Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

Gubernur Banten Andra Soni melantik Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Banten. (ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) memenangkan gugatan terkait keabsahan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Perkumpulan Paseba Tangerang Utara mengajukan gugatan tersebut.

JPN pada Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat Tata Usaha Negara JAM Datun mempertahankan keabsahan penunjukan dan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten dalam perkara pembatalan keputusan tata usaha negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengakhiri persidangan.

“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden RI Prabowo Subianto memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten,” kata Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam, kepada awak media, Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam perkara TUN tersebut, penggugat menjadikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan selaku Sekretaris Daerah Provinsi Banten sebagai objek sengketa. Penggugat menilai keputusan itu tidak sesuai prosedur dan meminta pembatalan.

Badrut Tamam menyatakan Subdirektorat Bantuan Hukum TUN mempersiapkan perkara secara matang sejak awal dengan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti surat di persidangan.

Ia menegaskan majelis hakim menyatakan pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat dan mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025 serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.

Baca Juga :  Resmi Mundur dari ASN, Ati Marliati Pamitan ke Pegawai Bappeda Cilegon

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT. Majelis hakim menerima eksepsi tergugat bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun, yang saat ini dipimpin Yuni Daru, menangani perkara yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia, baik sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.

Tim Redaksi