Beranda Hukum Kejagung Baru Sita Rp243 Miliar Aset Yayasan Supersemar

Kejagung Baru Sita Rp243 Miliar Aset Yayasan Supersemar

Yayasan Supersemar. (Google.com)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan baru menyita aset sejumlah Rp243 miliar dari total Rp4,4 triliun yang diwajibkan lewat putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Yayasan Supersemar.

Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan mengatakan total rampasan tersebut diperoleh dari ratusan rekening yang disita oleh pihaknya.

“Rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang Rp243 miliar dari 113 rekening,” kata Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, yang dikutip cnnindonesia.com, Rabu (21/11).

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah menyita aset Yayasan Supersemar lainnya yakni Gedung Granadi yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dan sebidang tanah dengan luas mencapai 8.120 meter persegi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Namun, Kejagung masih menunggu hasil hitungan nilai aset terhadap dua sitaan tersebut.

“Nanti kalau sudah selesai dihitung, dilelang, kemudian akan langsung disetorkan kepada negara. Kalau aset yang sebelumnya itu sudah kami setorkan,” kata Yogi.

Dia pun menjelaskan, Gedung Granadi disita karena merupakan tanah hak pakai milik negara dan masuk dalam daftar permintaan yang diajkukan oleh Kejagung ke tim eksekutor. Namun demikian, Yogi berkata pihaknya akan kembali meneliti terkait status kepemilikan saham atas gedung tersebut.

“Kalau ditanyakan ada saham siapa saja di Gedung Granadi itu, nanti akan kami teliti lagi, karena kami tahu bahwa itu adalah tanah negara,” ucapnya.

Lebih jauh, dia memastikan Kejagung tidak akan berhenti memburu seluruh aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar. Menurut Yogi, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung untuk memburu aset Yayasan Beasiswa Supersemar, baik di dalam negeri hingga luar negeri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan cari terus semua aset mereka baik di dalam maupun di luar negeri. Pokoknya harus sesuai dengan putusan itu mengganti kerugiannya yaitu Rp4,4 triliun,” tuturnya.

Pada Agustus 2015, MA mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus membayar kerugian Yayasan Supersemar sekitar Rp4 triliun.

Namun, saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan Supersemar pun melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan ditanggapi Kejagung.

Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharto yang diselewengkan hanya Rp309 miliar hingga Rp706 miliar. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.

Kejagung tidak terima dan melayangkan kasasi pada Juli 2017. Putusan kasasi tersebut keluar pada 19 Oktober 2017 lalu dengan hasil mengabulkan gugatan Kejagung. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini