Beranda Peristiwa Kehilangan Tempat Istirahat, Sopir Truk Angkutan Keluhkan Kebijakan PT ASDP

Kehilangan Tempat Istirahat, Sopir Truk Angkutan Keluhkan Kebijakan PT ASDP

Truk melintasi Pelabuhan Merak. (Maulana/BantenNews)

CILEGON – Para sopir truk angkutan yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak resah. Mereka mengeluh lantaran tidak bisa lagi berhenti atau sekadar beristirahat di depan tol gate Pelabuhan Merak.

Belakangan diketahui, larangan itu merupakan kebijakan yang saat ini diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry, sehingga para sopir tidak bisa lagi memanfaatkan area itu untuk beristirahat sebelum masuk kapal.

Seorang sopir truk ekspedisi, Zahid mengaku keberatan dengan adanya pemberlakuan kebijakan tersebut. Pasalnya, di depan tol gate Pelabuhan Merak itu baginya tempat yang nyaman dan aman untuk beristirahat.

“Yang pasti kita merasa aman dan nyaman kalau istirahat di area pelabuhan. Kalau di luar pelabuhan kita khawatir akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian muatan dan lain sebagainya,” katanya, Jumat (15/8/2025).

Ia menceritakan pernah menjadi korban pencurian saat tengah beristirahat di Jalan Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Sebuah telepon genggam miliknya raib digondol maling.

“Saat itu kendaraan saya parkirkan di tepi jalan, kemudian saya tidur dalam mobil. Nah, pas bangun tidur handphone sudah gak ada lagi, hilang. Itu kejadian saya alami sekitar satu tahun yang lalu,” ujar Zahid.

Hal serupa juga diungkapkan oleh sopir truk angkutan lainnya, Yusuf. Menurutnya, pemberlakuan larangan berhenti untuk beristirahat di depan tol gate Pelabuhan Merak itu merugikan mereka.

“Selama ini kan gak ada larangan kita istirahat di situ, boleh-boleh aja. Lagian juga kita gak lama istirahatnya, paling lama sejam, gak sampai berjam-jam,” ucapnya.

Sementara General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Syamsudin mengungkapkan bahwa pemberlakuan kebijakan larangan itu didasari oleh Peraturan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direksi ASDP terkait dengan zonasi dan sterilisasi di pelabuhan penyeberangan.

Baca Juga :  Dua Pengendara Motor Adu Banteng di Cikande, 1 Orang Meninggal

Syamsudin menjelaskan, depan tol gate atau zona B2 itu merupakan area khusus bagi kendaraan yang sudah memiliki tiket dan yang telah siap masuk ke kapal.

“Selama ini banyak sopir-sopir truk yang sebelumnya melakukan istirahat di depan tol gate reguler, padahal itu adalah zona kendaraan yang sudah bertiket, tempat melakukan screening tiket dan screening jumlah penumpang di dalam kendaraan,” ungkapnya.

Syamsudin menegaskan, pihaknya tetap akan memberlakukan aturan itu dan akan melakukan tindakan bagi sopir maupun kendaraan yang belum memiliki tiket atau jumlah penumpang yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di tiket.

“Kita akan mengeluarkan bagi kendaraan-kendaraan yang belum bertiket atau jumlah penumpangnya tidak sesuai dengan tiket dari zona B2 ke jalan arteri yang ada di samping,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi