Beranda Berita Premiun Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang SD di Dindik Lebak Menjadi Temuan...

Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang SD di Dindik Lebak Menjadi Temuan BPK

Gedung kantor BPK RI Perwakilan Banten. (dok.BPK)

LEBAK – Kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024  yang dilaksanakan di Hotel Yasmin, Tangerang, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebut auditor telah melakukan uji petik pada kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan SD pada Dindik Kabupaten Lebak.

Berdasarkan pertanggung jawaban yang dilampirkan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 28 Februari 2024, yang bertempat di Hotel Yasmin Tangerang, yang diikuti oleh 125 peserta dari 60 sekolah dasar yang berada di Kabupaten Lebak.

“Jika pelaksanaan kegiatan tersebut direalisasikan melalui paket fullboard dua paket meeting (2 pack), mulai dari tanggal 26 s/d 28 Februari 2024 dengan jumlah peserta 125 orang dengan biaya per pesertanya sebesar Rp837 ribu sehingga total biayanya sebesar Rp209.250.000, (837.000 dikali 125 = 209.250.000x 2 pack) paket meeting tersebut sudah dibayar 100 persen melalui SP2D Nomor 36.02/04.0/000344/LS/1.01.0.00.0.00.02/0000/M/4/2024/ tanggal 19 April 2024 sebesar Rp209.250.000,” tulis BPK dalam laporannya.

Menurut BPK, berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan, diketahui acara dimulai pada tanggal 26 Februari 2024 dan selesai pada tanggal 27 Februari 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas ST dan daftar hadir menunjukkan bahwa penugasan tersebut selama dua hari yakni tanggal 26-27 Februari 2024.

Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui bahwa kegiatan selesai dan ditutup pada tanggal 27 Februari 2024 pada pukul 12.00 WIB, dengan demikian terdapat 1 pack paket fullboard yang tidak digunakan sebesar Rp104.625.00 (837.000×125 orang).

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas ST menunjukkan bahwa seluruh peserta berasal dari internal Dindik dan tidak melibatkan peserta dari luar perangkat daerah maupun masyarakat,” tulis BPK.

Baca Juga :  Asyik! Pimpinan DPRD Kota Cilegon Periode 2019-2024 Bakal Dapat Mobil Dinas Baru

“Berdasarkan wawancara dengan PPTK membenarkan bahwa seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari internal dinas pendidikan yaitu kepala sekolah dan operator sehingga tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan diluar kantor,” tambah BPK.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, BantenNews.co.id berusaha menghubungi Kepala Bidang SD pada Dindik Kabupaten Lebak, Hadi Mulya. Namun, baik telepon maupun pesan singkat belum direspon oleh Hadi.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd