Beranda Hukum Kedapatan Simpan Obat Tanpa Izin Edar, IRT di Lebak Ditangkap

Kedapatan Simpan Obat Tanpa Izin Edar, IRT di Lebak Ditangkap

MR seorang IRT penjual obat keras diamankan Polres Lebak. (Istimewa).

LEBAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap MR (48), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

“Setelah menerima informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Epi, Senin (18/5/2026).

Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, dan menangkap MR.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai Rp428 ribu, satu unit telepon genggam, dan sebuah dompet.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menjerat MR dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lebak masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat juga kami imbau aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal melalui call center 110 Polres Lebak,” ucap Epi.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd