Beranda Hukum Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

GM dan LV saat berada di Polres Lebak.

LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dua pemuda berinisial GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan anggotanya telah menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki sabu.

“Benar, kedua pemuda tersebut berinisial GM (20) dan LV (17) ditangkap dirumahnya di Kampung Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB,” kata Ngapip saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas gendong yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 22,02 gram, 3 bungkus sedotan yang berisikan sabu dengan berat 1,86 gram, 2 bungkus permen kis yang berisikan sabu dengan berat 0,94 gram, 6 bungkus bekas kue yang berisikan sabu dengan berat 2,92 gram, 1 buah timbangan, serta 3 unit handphone.

“Dari keseluruhannya sabu yang diamankan oleh anggota seberat 27,74 gram,” ujarnya

Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Lebak guna diintrogasi dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ