Beranda Hukum Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Asal Lebak Ditangkap Polisi

Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Asal Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Diduga memiliki narkotika jenis sabu, 2 pemuda warga asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap anggota Resnarkoba Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan anggotanya telah menangkap dua orang pemuda asal Kecamatan Cibadak yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Benar, kedua pelaku bernama RF (21) dan ST (22) ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Kaloncing, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 7 Maret 2024, sekira pukul 04.00 WIB,” kata Ngapip saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku anggota berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 bungkus sabu dengan berat 0,54 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu atau bong, serta 2 unit handphone.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak. Kami jual ga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram kepada kedua pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman untuk kedua pelaku yakni 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News