Beranda Hukum Kedapatan Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Kedapatan Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Diduga telah mengedarkan obat-obatan tipe G tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial EM (24) warga Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap jajaran Satreskoba Polres Lebak.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap EM (24) dirumahnya di wilayah Kecamatan Cileles.

“Benar, EM (24) ditangkap di rumahnya di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, tanpa adanya perlawanan, pada hari Kamis 29 Februari 2023,” kata Ngapip saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku EM, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang yang didalamnya berisikan 46 butir obat jenis Tramadol, 29 butir obat jenis Hexymer, 1 buah handphone milik pelaku, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku EM (24) dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2 Jo pasal 145 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku diancam penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News