Beranda Hukum Kedapatan Memiliki Ratusan Obat Terlarang Seorang Pemuda Asal Lebak Ditangkap Polisi

Kedapatan Memiliki Ratusan Obat Terlarang Seorang Pemuda Asal Lebak Ditangkap Polisi

Tersangka DB (18) warga Kecamatan Cipanas, Lebak, Banten.

LEBAK – Lagi-lagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap DB (18) warga Kecamatan Cipanas, yang diduga sebagai pengedar obat Hexymer yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Cipanas.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, DB berhasil ditangkap di Kampung Nangela, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 butir obat jenis Hexymer, uang dari hasil penjualan sebesar Rp 13 ribu serta 1 buah handphone,” kata Malik kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ