LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MAG (33) Warga Kecamatan Lebak Gedong dan TJ (23) Warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, bahwa penangkapan kedua terduga pelaku tersebut diamankan pada Jumat 23 Oktober 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 99 butir obat Tramadol HCI, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas dompet warna hitam,” kata Cepi saat dihubungi, Minggu (25/10/2026).
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, uang tunai, dan telepon genggam.
“Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
“Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Cepi mengimbau, kepada masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat.
Editor: Wahyudin.
