Beranda Hukum Kedapatan Memiliki Obat Tanpa Izin, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Kedapatan Memiliki Obat Tanpa Izin, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Pelaku RY saat berada di Polres Lebak.
Pelaku RY saat berada di Polres Lebak.

LEBAK – Lagi-lagi Sarutuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Lebak kembali menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar obat farmasi tanpa izin edar yang beroperasi di daerah hukum Polres Lebak.

Kasat reserse narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap RY (26) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga sebagai pengedar obat.

“Benar, RY ditangkap di depan ruko pasar Rangkasbitung, pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB,” kata Malik saat dihubungi, Minggu (12/3/2023).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik yang didalamnya berisi 31 butir obat jenis Tramadol, 92 obat jenis Hexymer serta uang tunai sebesar Rp 360 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman yang akan diberikan kepada pelaku yakni pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini