Beranda Hukum Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

LEBAK- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Benar, kedua pelaku yang berinisial DH (26) dan AY (19) ditangkap di pinggir jalan BTN Ona Rangkasbitung, pada hari Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB,” kata Malik kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Ia menjelaskan, dari kedua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, serta 2 unit handphone.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Lebak untuk pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku tersebut maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya. (San/Red)

Caption:

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini