Beranda Hukum Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK- Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pemuda berinisial AB (28) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang di simpan didalam bungkus rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan pelaku yang kedapatan membawa ganja.

Benar, pelaku AB (28) ditangkap oleh anggota pada Selasa 13 September 2022 di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas,” kata Malik saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone serta 2 plastik bening yang berisikan ganja.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman bagi pelaku yakni hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini