Beranda Hukum Kedapatan Bawa Sabu, Warga Jombang Wetan Diamankan Polres Cilegon

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Jombang Wetan Diamankan Polres Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Iya benar kami telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AS warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Penangkapan ini dikarenakan AS kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kasat melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).

Kasat menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Paket sabu dengan berat kotor 2,91 gram disimpan di dalam sebuah bungkus rokok yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan. Selain itu kita juga amankan satu buah handphone milik tersangka,” terangnya.

Kasat menambahkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ini dibeli atas arahan saudara Edo yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News