Beranda Pemilu 2024 Kecurangan Dibongkar Mahfud MD, Begini Perbedaan Pemilu Zaman Orde Baru dan Saat...

Kecurangan Dibongkar Mahfud MD, Begini Perbedaan Pemilu Zaman Orde Baru dan Saat Ini

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Menkopolhukam, Mahfud MD menyinggung adanya dugaan kecurangan di setiap pemilu yang dilakukan oleh para peserta. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional dengan judul ‘Literasi Media dalam Politik Jelang Pemilu 2024’ di UIN Jakarta belum lama ini.

Mahfud MD membandingkan kecurangan Pemilu di masa Orde Baru dan era sekarang.

“Kalau dulu zaman Orba tak bisa dibantah, curang. Itu yang curang pemerintah terhadap rakyat,” kata Mahfud seperti melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Namun sekarang, kata Mahfud, kecurangan dilakukan oleh peserta Pemilu. Sudah lima kali Pemilu dilaksanakan pascareformasi dan Mahfud MD menyadari kecurangan tersebut.

“Apakah besok ada kecurangan, pasti ada. Sudah lima kali Pemilu kita tahun 1999, 2004, 2009, 2019 curang terus. Tetapi beda, yang curang sekarang itu adalah peserta Pemilu sendiri, bukan pemerintah,” lanjut Mahfud.

Jika ditilik lagi, selain kecurangan, apa saja perbedaan pemilu zaman Orde baru dan Reformasi?

1. Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu

Pemilu Orde Baru memuat pengelompokkan partai menjadi tiga golongan. Oleh sebab itu, pemilu saat itu hanya diikuti tiga partai yakni PPP, PDI P, dan Golkar. Sementara itu, kini pemilu diikuti oleh banyak partai selama memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi KPU.

2. Partai yang Selalu Menang

Golkar selalu menang secara meyakinkan dan mutlak di Masa Orde baru. Kini partai yang menang tergantung pemilihan langsung dari rakyat.

3. Pemegang Kekuasaan Politik

Pada masa Orde Baru, kekuatan politik ada di tangan pemerintah sepenuhnya. Namun kini kekuasaan tersebut ada di tangan setiap partai politik dan masyarakat.

4. Pihak Pemilih Presiden

Di masa Orde Baru, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sementara itu setelah reformasi, pemilihan presiden, kepala daerah dan wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat.

5. Pemilihan untuk Para Lembaga Negara

Ketika Orde Baru, Pemilu memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD. Ketika masa reformasi, terdapat pula pemilihan lembaga negara baru yakni DPD yang mewakili kepentingan daerah. Artinya kini terdapat pemilihan keempat lembaga tersebut.

6. Mekanisme Pemberian Suara dari Rakyat ke Calon

Pada masa Orde Baru, pemilih memberikan suara ke partai yang kemudian partai memberi suara ke calon dengan nomor urut teratas. Kini di masa reformasi, seluruh pemilih mampu memberi suaranya langsung ke calon yang dipilih.

7. Keterlibatan ABRI dalam Politik

Di masa orde baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memperoleh kursi di MPR dan DPR tanpa harus mengikuti Pemilu. Namun kini di masa reformasi, dwifungsi ABRI dihapus sehingga TNI tidak boleh terlibat dalam politik.

8. Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah

Calon kepala daerah dipilih DPRD kemudian diajukan ke pemerintah yang kemudian untuk dipilih dan diangkat sebagai kepala daerah di masa orde baru. Saat itu, kepala daerah didominasi pihak yang berasal dari ABRI atau Golkar. Namun kini di masa reformasi, pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini