Beranda Peristiwa Kecewa pada Manajemen, SPN Geruduk PT Indomarco Prismatama Lebak

Kecewa pada Manajemen, SPN Geruduk PT Indomarco Prismatama Lebak

Ratusan karyawan Indomarco saat aksi unjuk rasa di depan gerbang Distribution Center (DC) PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK — Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggeruduk Distribution Center (DC) PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Rabu (26/8/2026). Mereka memprotes sejumlah kebijakan manajemen yang mereka nilai merugikan dan membebani pekerja.

Koordinator aksi Sidik Uen menegaskan, kekecewaan pekerja memuncak karena manajemen dinilai mengabaikan hak-hak karyawan dan menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Jelas kebijakan perusahaan ini sangat berseberangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketentuan perusahaan ini sangat memberatkan karyawan,” kata Sidik.

SPN juga menyoroti persoalan mutasi, demosi, dugaan diskriminasi, hingga hak lembur yang belum dibayarkan. Selain itu, pekerja mempersoalkan perubahan jadwal libur yang menurut mereka terjadi tanpa komunikasi terlebih dahulu.

“Kami juga mempersoalkan mutasi yang tidak jelas, demosi, serta diskriminasi. Hak lembur teman-teman tidak dibayarkan dan hak libur ditukar seenaknya tanpa konfirmasi kepada karyawan,” ujarnya.

Sidik mengatakan para pekerja merasa perusahaan tidak menghormati hak mereka. SPN pun menggelar aksi selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026.

Dalam aksi itu, SPN membawa delapan tuntutan kepada manajemen PT Indomarco Prismatama. Mereka menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional dan menuntut pembayaran lembur bagi pekerja tim toko.

SPN juga meminta perusahaan mengembalikan jadwal off mingguan bagi pekerja tim toko serta menghentikan dan membatalkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang mereka nilai merugikan pekerja.

Selain itu, SPN menuntut perusahaan mempekerjakan kembali delapan pekerja tim development. Mereka juga meminta manajemen menghentikan dugaan intimidasi serta menolak mutasi dan demosi terhadap pekerja yang tidak menyetujui kesepakatan bersama.

Tuntutan lainnya mencakup pembangunan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, penyediaan Kantor Sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak, serta realisasi dan perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Polres Serang Ciduk 132 Tersangka Kasus Narkoba

Sidik menambahkan, pekerja juga menemukan persoalan lain di lapangan. Salah satunya terkait masalah keuangan di gerai yang menurut SPN kerap perusahaan bebankan kepada pekerja.

“Seharusnya itu menjadi tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja. Sudah tahu gaji kecil, ditambah lagi ada beban kepada karyawan,” tegasnya.

SPN mengancam meningkatkan tekanan terhadap manajemen jika perusahaan tidak merespons dan menyepakati delapan tuntutan tersebut. Salah satu langkah yang mereka siapkan yakni aksi mogok kerja.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd