Beranda Pemerintahan Kecelakaan Maut di Tangerang, Pemkot Larang Truk Melintas di Kawasan Kota

Kecelakaan Maut di Tangerang, Pemkot Larang Truk Melintas di Kawasan Kota

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGERANG – Pemkot Tangerang resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, melintasi jalan di kawasan Kota Tangerang. Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah/pasir di wilayah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, SE tersebut bagian dari respon Pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang terhimpit truk tanah dan menewaskan empat orang penumpangnya, Kamis (1/8/2019) .

Respon tersebut, disampaikan Arief R Wismansyah dengan diterbitkannya surat edaran (SE), larangan kendaraan truk besar melebihi tonase melintas di wilayah Kota Tangerang.

Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak (1/8).

“Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dilansir merdeka.com.

Diungkapkan dirinya, SE tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.

Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.

“Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah dan menghimpit kendaraan minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi. Tiga merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini