CILEGON – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten terus mendalami kasus kecelakaan kerja di Dermaga IV Pelabuhan Merak yang menewaskan seorang pekerja PT Cipta Hiydropower.
Dalam kasus kecelakaan kerja saat melakukan pengecoran Dermaga IV tersebut juga menyebabkan dua korban luka-luka.
Penyidik Tenaga Kerja pada Disnakertrans Banten, Rachmatullah menduga ada unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan kerja itu.
“Kelalaian sudah pasti ada, baik dari unsur PT, Konsultan yang ditunjuk oleh PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai pengawas pekerjaan di dermaga IV. Kan ada fungsi sebagai kontrol mengawasi, termasuk alat-alat. Nah, itu kan persoalannya alat tanpa lisensi, termasuk kenapa bisa lolos, kalau sebagai konsultan mestinya nggak lolos,” ucapnya, Kamis (2/9/2021).
Diduga kelalaian itu dilakukan oleh pihak PT Cipta Hiydropower perusahaan yang mengerjakan para korban.
“Dia memaksakan untuk mempekerjakan operator yang mestinya 2 orang, tapi yang naik 3 orang. Itu sebuah unsur kesengajaan yang salah,” tandasnya.
Sementara itu Manajemen PT Cipta Hiydropower masih belum bisa memberi tanggapan kepada wartawan.
(Man/Red)