Beranda Hukum Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi Gelapkan 3 Mobil dan 8 Motor

Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi Gelapkan 3 Mobil dan 8 Motor

Ilustrasi Judi online. (Google)

BALI – Oknum Polisi Polda Bali berinisial Bripda KRI diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sebanyak 3 buah mobil dan 8 unit sepeda motor.

KRI diduga kecanduan judi online sehingga nekad melakukan tindakan melawan hukum tersebut untuk mendapatkan modal berjudi. Kendaraan-kendaraan tersebut dipinjam kemudian digadaikan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa KRI berpangkat Bripda dengan jabatan Bintara Dit Samapta Polda Bali.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripda KRI adalah jarang masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dgn menggadaikan kendaraan orang sebanyak 3 unit mobil dan 8 unit sepeda motor.

Untuk itu kata Satake, pihaknya telah bertindak tegas dengan menahan KRI di Mapolda Bali.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditahan dan menunggu proses sidang, intinya siapapun anggota yang melakukan tindakan melawan hukum Polda Bali akan bertindak tegas,” imbuh Satake kepada denpasar.suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (14/3/2023).

“Saat ini barang bukti yang sudah diamankan adalah 6 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” sambungnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini