Beranda Pemerintahan Terlibat Judi Online, 500 ASN Lebak Terancam Sanksi Tegas

Terlibat Judi Online, 500 ASN Lebak Terancam Sanksi Tegas

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat diwawancara awak media,/Aldo Marantika/Bantennews

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online (judol). Langkah tersebut menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 500 ASN di lingkungan Pemkab Lebak diduga terlibat aktivitas judol.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan Pemkab Lebak tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online. Satgas tersebut akan memverifikasi data PPATK dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah terhadap masing-masing ASN.

“Pemkab Lebak tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan judi online. Satgas ini nantinya akan melakukan verifikasi terhadap data PPATK dengan kondisi di lapangan sekaligus mengklasifikasikan tingkat keterlibatan masing-masing ASN,” kata Amir kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Amir menegaskan, ASN yang terbukti terlibat judol harus siap menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Pemkab Lebak tidak ingin memberikan sanksi secara sembarangan sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang jelas.

“Penanganannya harus multidimensi, kami akan klasifikasikan tingkat keterlibatannya. Terkait sanksi tegas, kita akan lihat aturan yang berlaku bagi ASN, yang jelas praktik ini melanggar hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan sekitar 500 ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang diduga terlibat transaksi judi online. Pemkab Lebak akan meminta data rinci dari PPATK untuk mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing ASN.

“Berdasarkan informasi dari PPATK ada 500 orang ASN yang diduga terlibat judol di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, kita mau lihat datanya langsung karena data transaksi itu tidak bisa dibohongi,” kata Amir.

Amir mengatakan proses verifikasi harus dilakukan secara hati-hati karena transaksi yang tercatat belum tentu seluruhnya menunjukkan seseorang sebagai pelaku judol. Karena itu, Pemkab Lebak akan memilah data untuk memastikan siapa yang benar-benar terlibat dan siapa yang mungkin menjadi korban penyalahgunaan perangkat atau rekening.

Baca Juga :  Diikuti 10 Ribu Siswa, Upacara HUT RI di Kota Serang Siap Pecahkan Rekor

“Dari data PPATK itu nanti akan kelihatan mana yang sering main, atau mungkin ada yang hanya menjadi korban karena HP-nya dicuri. Oleh karena itu, akan kita pilah-pilah secara bijak dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Meski demikian, Amir mengingatkan ASN agar tidak menganggap persoalan judi online sebagai perkara ringan. Selain dapat merusak kondisi ekonomi dan keluarga, keterlibatan dalam judol dinilai berpotensi mendorong seseorang melakukan pelanggaran lain untuk menutupi kerugian.

“Tidak ada orang yang kaya raya karena judi online, yang ada justru jadi korban. Jika ASN sudah terlibat, dampaknya bisa menjurus ke korupsi demi menutupi kekalahan,” ujarnya.

Amir juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Lebak segera menghentikan aktivitas judi, baik konvensional maupun online. Menurutnya, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena memiliki posisi sebagai pelayan publik.

“Hentikan bermain judi. Ingat keluarga, ingat masa depan diri sendiri, dan ingat orang tua. Jangan sampai judi online ini menjadi pintu masuk menuju kehancuran,” tandasnya.

Penulis: Mg-Aldo Marantika

Editor: Usman