Beranda Pemerintahan Kecamatan Patia dan Sukaresmi Jadi Sentra Penangkaran Benih Padi

Kecamatan Patia dan Sukaresmi Jadi Sentra Penangkaran Benih Padi

Foto istimewa

PANDEGLANG – Pemerintah Pusat melalui Sub Direktorat (Subdit) Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering Kementerian Pertanian (Kementan) memilih Kecamatan Patia dan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang untuk dijadikan sentra penangkaran benih padi yang dapat menyuplai benih padi Wilayah Banten, bahkan untuk wilayah Sumatera serta Papua.

Hal tersebut terungkap saat Jajaran Kementerian Pertanian bersama-sama Bupati Pandeglang, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Unsur Forkopimda Pandeglang, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dan Para kelompok tani melakukan gerakan tanam bersama Korporasi Petani bakal peroduksi benih di areal Pertanian Blok Karamat, Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Senin (23/12/2019).

Disela-sela acara tersebut, Kasubdit Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering Kementan Dina menjelaskan, pihaknya pada tahun ini memunculkan berbagai bantuan benih dan program penangkaran benih untuk Provinsi Banten.

Dengan lokasi pembenihan di Kecamatan Patia dan Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Luasnya lokasi areal guna penangkaran benih ini seluas 1000 hektare.

“Dengan target hasil produksi delapan ton per hektar, minimal dari hasil ini dua tonnya per hektare untuk benih,” katanya.

Dina memastikan, benih yang ditanam di kawasan areal penangkaran cukup tahan dari gangguan hama karena dari benih unggulan,” katanya.

Dina menjelaskan, setelah produksi benih pihaknya akan terus mendorong Korporasi Patani untuk pengembangan pengelolaan beras. “Nanti setelah benih, kita bersama Korporasi mengelola berasnya. Akan kita selesaikan dari hulu ke hilir,” katanya

Sementara, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap, petani dapat melakukan tanam secara optimal guna menghasilkan padi yang berkualitas. Selain itu, ia juga menghimbau para petani di Kecamatan Patia dan sukaresmi ikut mendaftar asuransi, untuk mengantisipasi kerugian petani apabila terjadi gagal panen akibat hama dan bencana.

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Mutasi 19 Pejabat Eselon III dan IV

“Dengan cukup membayar tiga puluh lima ribu rupiah per hektare ke pihak Jasindo, maka jika terjadi gagal panen bisa klaim asuransi dengan mendapatkan enam juta rupiah per hektare,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News