LEBAK — Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras aktivitas tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ia menilai, penambangan di sepanjang sempadan pantai itu memperparah abrasi dan merusak kawasan pesisir.
Musa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang, pengusaha, hingga perusahaan penadah pasir laut ilegal tersebut.
“Kegiatan pertambangan itu dilakukan di sepanjang sempadan pantai sehingga mengakibatkan abrasi. Bahkan ada juga yang mengklaim tanah itu milik pribadi, padahal diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten,” kata Musa saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Ia mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Lebak sudah tiga kali menertibkan lokasi tambang tersebut. Dinas Lingkungan Hidup juga pernah menghentikan aktivitas tambang, namun pengusaha kembali beroperasi.
“Pengusahanya memang bandel. Mereka memprovokasi warga supaya bekerja di area tambang agar jadi tameng. Padahal pasir laut itu mereka jual ke beberapa perusahaan untuk bisnis,” ujarnya.
Musa juga menyoroti dugaan eksploitasi warga oleh pengusaha tambang ilegal. Menurut dia, pengusaha memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat untuk mempertahankan aktivitas penambangan.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Lebak kini sudah melayangkan laporan resmi sekaligus permohonan penindakan kepada Polres Lebak terkait aktivitas tambang pasir laut tanpa izin tersebut.
“Sudah dilaporkan ke Polres Lebak terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin,” tegasnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
