Beranda Pemerintahan Kebutuhan Gedung Semakin Meningkat, Kabupaten/Kota Harus Segera Bentuk TABG

Kebutuhan Gedung Semakin Meningkat, Kabupaten/Kota Harus Segera Bentuk TABG

Kampanye edukasi bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, di Hotel Mercure Serpong Kota Tangerang Selatan, selasa (27/11/2018). (Istimewa)

TANGSEL – Peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) sejatinya sangat penting dan krusial. Merekalah yang memberikan pertimbangan keahlian kepada pembuat keputusan di pemerintahan untuk mengizinkan atau tidak sebuah gedung dibangun.

Pertimbangan dari tim ahli ini sangat penting, karena setiap bangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum harus memberikan rasa nyaman dan aman untuk pengunjung atau penghuninyaa. Karena sesuai Pasal 36 Undang-undang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002, pengesahan rencana teknis gedung harus mendapat pertimbangan dari tim ahli.

Keanggotaan tim ahli gedung diperlukan sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung. Sementara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PUPR No.11 Th. 2018 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pemerintah daerah wajib membentuk TABG yang membantu penyelenggaraan bangunan gedung tertentu. Namun, kedua peraturan ini belum dilaksanakan sebagian besar oleh kepala daerah di Indonesia.

“Mengingat kita hidup nyaris 90 persen ada di bangun gedung, jadi Negara berhak dan wajib untuk memastikan bahwa warga negaranya hidup dalam bangunan yang aman dan nyaman,” ungkap Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementrian PUPR Sulton Sahara, dalam kampanye edukasi bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, di Hotel Mercure Serpong Kota Tangerang Selatan, selasa (27/11/2018).

Acara yang di buka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M. Yanuar, juga dihadiri oleh Deriktorat Bina Penataan Bangunan Kementrian PUPR Sulton Sahara, serta Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Banten Suksesno, serta puluhan peserta baik dari unsur mahasiwa, praktiksi bangunan seperti dari organisasi REI, dan juga dari dinas terkait dari kabupaten dan kota di Banten.

Dalam kesempatan tersebut Sulton Sahara juga mengungkapkan, dari 509 kabupaten kota di Indonesia 477 diantaranya sudah memiliki perda bangun gedung. Namun, terkait penerbitan sertifikan laiak fungsiatau SLF baru 50 kota, sementara untuk TABG dari 509 kabupaten kota tersebut, baru sebanyak 62 daerah yang memilikinya.

“Sudah tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengutamakan peraturan daerah tentang bangun gedung, karena Kementerian Dalam Negeri melalui surat edarannya sudah menghimbau agar setiap kabupaten kota hendaknya membuat perda bangun gedung, (perwal/perbup), dan juga mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan bangun gedung yang di dalamnya ada tim ahli bangun gedung dan tim teknis,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M. Yanuar mengatakan, terkait peraturan bangun gedung ini pemerintah pusat hanya memiliki peran, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sementara eksekutornya ada di pemerintah kabupaten kota, tetapi pada pelaksanaanya pemerintah provinsi memberikan layanan, khususnya untuk bangunan gedung pemerintah atau Negara.

“Kami bisa memberikan bantuan teknis dalam perencanaan bangun gedung, yang kedua kami juga memberikan masukan untuk menganalisa dari sisi aspek perenencanaan, pelaksanaan, pemanfaat, dan juga pemeliharaan. Tapi untuk IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi), itu ranahnya ada di kabupaten kota,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yanuar, untuk perda bangun gedung memang sudah ada di delapan kabupaten kota, namun TABG nya baru ada tiga, sehingga masih ada lima kabupaten kota di Banten. “Ini menjadi PR pemda di lima kabupaten kota, untuk membentuk TABG, dari 62 kabupaten kota yang sudah membentuk TABG bisa belajar dari situ, jangan khawatir cost terlalu besar, karena ini menyangkut kenyamanan dan kesalamatan,” katanya.

Tim Ahli Bangunan Gedung Ronald M Tambunan, mengatakan adanya TABG akan memberikan kontribusi positif bagi pelaksana bangun gedung, baik itu kontraktor, konsultan dan developer.
“Yang pertama harus di ingat, keberadaan TABG itu tidak mengambil alih tanggung jawab professional dari konsultan, kita kan selevel tapi posisi kita melihat kurangnya, karena semua peraturan harus terukur, kita juga tidak ingin mengajari arsiteknya, kami hanya memberi masukan kepada konsultan untuk membuat karya yang lebih bagus,” ujarnya.

Sedangkan menurut Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Banten Suksesno, sejak terbitnya Undang-Undang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, delapan kabupaten kota di Banten telah memiliki peraturan daerah (Perda Bangunan Gedung), hanya saja Perda tersebut belum maksimal di implementasikan oleh pemerintah kabupaten kota di Banten.
“Selain minimnya, turunan dari Perda bangunan gedung, implementasi terkait UU BG nomor 28 tahun 2002 masih sulit di awasi dan di pantau, hal ini karena tingkat mutasi personil teknis antar OPD di kabupaten kota yang tinggi,” tuturnya.

“Peraturan tentang bangunan gedung ini sangat penting. Pasalnya, setiap bangunan yang dibangun untuk kepentingan umum baik itu rumah sakit atau pusat perbelanjaan, harus memberikan rasa nyaman, aman dan tentram untuk pengunjung atau penghuni dari bangunan tersebut,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini